LINGGAUPOS CO ID Delapan orang saksi dugaan kasus korupsi di Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara yang harusnya Senin 4 4 2022 diperiksa mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Agrin Nico Reval ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan tersebut namun semuanya tidak hadir Bahwa hari ini jadwal pemanggilan terhadap beberapa orang saksi dalam perkara Bawaslu Muratara akan tetapi tidak ada yang hadir ungkap Senin 4 4 2022 Baca Juga Jaksa Kantongi Nama Calon Tersangka Bawaslu Muratara Kedelapan saksi tersebut diantaranya tiga orang Komisioner Bawaslu tiga orang Koordinator Sekretariat Bawaslu Muratara dan dua orang Staf Bawaslu Muratara Karena mereka ini tidak menghadiri panggilan jaksa maka dijadwalkan pemanggil ulang dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp9 2 Miliar Yuriza menjelaskan kedelapan saksi mangkir dengan berbagai macam alasan ada yang beralasan mulai dari sakit dinas luar DL dan di luar kota Yuriza pun berharap kepada para saksi yang dipanggil dalam perkara Bawaslu Muratara ini untuk kooperatif dan dalam waktu dekat penyidik akan mengagendakan panggilan yang kedua Penyidik berharap kepada yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara Bawaslu Muratara untuk kooperatif Dalam waktu dekat akan kita lakukan panggilan kedua ungkapnya Sebagaimana diketahui mencuatnya dugaan korupsi pada Bawaslu Kabupaten Muratara ini bermula dari adanya laporan menyebutkan terkait dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp9 2 Miliar Hasil pemeriksaan dana Rp9 2 Miliar untuk Bawaslu Muratara ini dinyatakan tidak ada laporan hasil pertanggungjawaban LHP oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK perwakilan Sumsel
Komisioner dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Muratara Mangkir Panggilan Jaksa
Senin 04-04-2022,14:23 WIB
Editor : Endang Kusmadi
Kategori :