LINGGAUPOS CO ID Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau menahan tiga orang Komisioner Bendahara dan Staf Bawaslu Muratara Kamis 7 4 2022 Lima orang ini ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi Tiga Komisioner adalah MW selalu Ketua dan Koordinator Divisi Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Serta MA Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Baca Juga Tiga Komisioner dan Dua Staf Bawaslu Muratara Penuhi Panggilan Jaksa Kemudian PL Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi Kemudian Bendahara Bawaslu Muratara SZ dan KR Staf Bendahara Bawaslu Muratara Kelimanya awalnya datang ke Kejari Lubuklinggau sekitar pukul 10 00 WIB kemudian langsung menjalani pemeriksaan di Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 13 30 WIB kelimanya ditetapkan sebagai tersangka Kemudian pukul 14 30 WIB kelimanya digiring keluar Kejari Lubuklinggau mengenakan rompi menuju mobil tahanan untuk dibawa Lapas Lubuklinggau Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chadir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni menjelaskan kelimanya adalah tersangka kasus dugaan penyimpanan dana hibah Pemkab Muratara untuk Bawaslu Muratara anggaran 2019 dan 2022 Kelimanya kami titipkan di Lapas Lubuklinggau untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan jelas Kasi Pidsus Kemudian berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp2 514 800 079 Kelimanya dijelaskan Kasi Pidsus disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Kemudian subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Jaksa Tahan Tiga Komisioner, Bendahara dan Staf Bawaslu Muratara
Kamis 07-04-2022,15:07 WIB
Editor : Endang Kusmadi
Kategori :