LINGGAUPOS CO ID Persekongkolan antara sopir truk Ivan Gozali 34 dan kernet Amirin 42 justru mengantarkan keduanya ke dalam sel Polres Musi Rawas Utara Muratara Pasalnya persekongkolan mereka itu menggelapkan buah sawit milik PT Agro Muara Rupit AMR seberat 5 ton atau senilai Rp14 juta Ivan Gozali dan Amirin yang menetap di perumahan karyawan PT AMR melakukan penggelapan tersebut pada Selasa 19 April 2022 Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra menjelaskan Selasa 19 4 2022 sekitar pukul 17 00 WIB Ivan dan Amirin membawa kelapa sawit hasil panen PT AMR Dari lokasi panen di Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara mereka diperintahkan membawa sawit menuju pabrik CPO PT Dendy Marker Indah Lestari DMIL di Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Tetapi sebelum sampai di pabrik CPO PT DMIL sekitar pukul 19 00 WIB mereka justru berhenti di Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit Di sana sudah menunggu Yudi mereka kemudian menurunkan buah kelapa sawit di halaman rumah Yudi Ivan dan Amirin meminta kepada Yudi agar menjual buah sawit tersebut Selanjutnya mereka juga mendapatkan bantuan dari oknum karyawan PT DMIL yakni Yadi dan Wadi untuk membuat Nota timbang seolah olah buah tersbut sudah diantarkan Setelah 5 ton sawit dijual didapatikanlah uang Rp14 juta Hasilnya dibagi bagikan kepada semua orang yang membantu dalam tindak pidana penggelapan itu jelas Kasat Reskrim Kasus ini dijelaskannya kemudian dilaporkan pihak PT AMR ke Polres Muratara Selasa 10 5 2022 Akhirnya sekitar pukul 19 30 WIB tersangka Ivan Gozali ditangkap saat berusaha melarikan diri di Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit Selanjutrnya sekira pukul 20 00 WIB giliran Amirin yang ditangkap
Persekongkolan Ivan dan Amirin Sebabkan Keduanya Dipenjara
Rabu 11-05-2022,13:35 WIB
Editor : Wartawan Linggau Pos Online
Kategori :