LINGGAUPOS CO ID Zain 22 warga Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I ditangkap Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat Zain ditangkap Kamis 19 5 2022 sekitar pukul 10 00 WIB saat sedang santai di rumahnya Ia diduga pelaku jambret ponsel di Lapangan Perbakin Minggu 20 2 2022 sekira pukul 16 30 WIB Korbannya Nada Oktari 17 warga Kelurahan Jukung Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Ia kehilangan ponsel Oppo A92 Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Farizal Alamsyah mengatakan aksi dijambret dilakukan tersangka saat korban sedang berjalan seorang diri Ketika itu pelaku sedang sedang nongkrong di lapangan Perbakin tiba tiba melihat korban sedang berjalan seorang diri ungkap Farizal Seketika itu pelaku mendekati korban dan mengancam kemudian pelaku langsung merampas ponsel Oppo A92 milik korban lalu pelaku melarikan diri masuk ke dalam hutan samping Lapangan Perbakin Dalam kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta rupiah ujarnya Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi saksi yg ada di Lapangan Perbakin didapat informasi bahwa diduga pelaku bernama Zain Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Halendri mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku Zain lalu Tim Gaspol dipimpin oleh Waka Polsek Ipda Bambang S Kanit Reskrim Ipda Halendri dan Katim Opsnal Bripka Fitra Hadi langsung melakukan penangkapan Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dan menjual Hp korban seharga Rp 500 ribu tersangka juga terlibat tindak pidana curas korban lainnya Tersangka Zain juga terlibat kasus secara bersama sama melakukan Curat dan atau Penipuan berupa satu sepeda motor dan pon Oppo A12 yang tercatat pada Laporan Polisi lainnya paparnya
Zain Jambret yang Beraksi di Lapangan Perbakin
Minggu 22-05-2022,13:03 WIB
Editor : Endang Kusmadi
Kategori :