LINGGAUPOS.CO.ID - Bendahara Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Musi Rawas Utara Muratara, Siti Zahro Senin (6 6 2022 mengembalikan uang kerugian negara Rp108 juta ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Uang itu diantarkan suami Siti Zahro didampingi kuasa hukum Taufik Gonda ke Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau Kami mendampingi langsung keluarga Bendahara Bawaslu Siti Zahro dalam hal ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara Menitipkan uang sejumlah Rp108 juta kata Taufik Gonda Senin 6 6 2022 BACA JUGA Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Bawaslu Muratara ke JPU Penitipan uang tersebut kata Taufik merupakan bentuk itikad baik dan juga kooperatif dari keluarga dan kliennya dalam mengikuti proses hukum saat ini Dengan harapan dengan itikad baik koorperatif dan kerjasama seperti ini dapat menjadi pertimbangan penegak hukum dalam menjatuhkan putusan kepada klaen kami katanya Sebelumnya kuasa hukum Siti Zahro juga melakukan upaya hukum berupa pengajuan justice collarborator JC JC yang kita ajukan mudah mudahan diterima InsyaAllah katanya BACA JUGA Siti Zahro Bendahara Bawaslu Muratara Ajukan Justice Collaborator Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni membenarkan pihak keluarga dari tersangka Siti Zahro mengembalikan kerugian negara ke Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Uang iItu kami terima Sambil proses hukum tetap berjalan kata Yuriza Antoni saat dikomfirmasi Lanjutnya saat ini berkas perkara kasus korupsi Bawaslu Muratara sudah tahap dua atau P21 Saat ini kami segera melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor jelasnya Sebelumnya Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Pemkab Muratara untuk Bawaslu Muratara anggaran 2019 dan 2022 Delapan orang itu adalah Munawir selalu Ketua dan Koordinator Divisi Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara Serta M Ali Asek Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Kemudian Paulina Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi Selanjutnya Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bendahara Bawaslu Muratara Kemudian Tirta Arisadi Korsek periode Oktober 2019 Juli 2020 Hendrik Korsek Periode Juli Oktober 2022 Dan Aceng Sudrajat Korsek periode Oktober 2020 Mei 2021 Tujuh tersangka sudah ditahan sementara Aceng sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang DPO Sementara itu berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp2 514 800 079 Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Kemudian subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Bendahara Bawaslu Muratara Kembalikan Uang Kerugian Negara
Senin 06-06-2022,13:50 WIB
Editor : Endang Kusmadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 24-08-2026,10:51 WIB
Berkas Perkara Korupsi Oknum Kades Lubuk Muda Musi Rawas Dilimpahkan, Kerugian Negara Rp562 Juta
Senin 24-08-2026,08:26 WIB
Puncak Peringatan HUT RI 2026, Warga RT 01 Kelurahan Sumber Agung Gelar Lomba Gerak Jalan
Senin 24-08-2026,11:37 WIB
Bandit Asal Bengkulu dan Riau Beraksi di Muratara, Gondol Rp300 Juta, Modus Gembos Ban
Senin 24-08-2026,07:49 WIB
Pencurian di Rumah Singgah, 2 Pelaku Diamankan, Terungkap dari Barang Bukti yang Dijual
Terkini
Senin 24-08-2026,17:51 WIB
Cara Gunakan ChatGPT untuk Edit di Photoshop Tanpa Pindah Aplikasi, Coba Sekarang
Senin 24-08-2026,17:28 WIB
PCNU Lubuk Linggau Audiensi ke Kejari, Bahas Penguatan Moral dan Kesadaran Hukum Masyarakat
Senin 24-08-2026,17:01 WIB
Polda Sumsel Bertindak Tegas, 20 Tersangka Karhutla Ditahan dan 34,8 Hektare Lahan Diselidiki
Senin 24-08-2026,16:37 WIB
Samsung Galaxy Z Fold 8 Series Resmi Dijual di Indonesia, Cek Harganya di Sini
Senin 24-08-2026,16:29 WIB