Babak Akhir Kasus Pembunuhan Waria di Lubuklinggau, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Babak Akhir Kasus Pembunuhan Waria di Lubuklinggau, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Persidangan kasus pembunuhan waria dengan pelaku Maryanto alias Yan--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus pembunuhan waria, Onitari (43) di RT.1 Kelurahan Perumnas Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau memasuki babak akhir. 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, majelis hakim sudah memberikan vonis kepada pelaku.

Pelaku adalah Maryanto alias Yan (27) warga Desa Lubuk Saung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.

Oleh majelis hakim yang diketuai oleh Afif Januarsyah Saleh, dengan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari, menghukum Maryanto alias Yan 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Awal Mula Kasus Pembunuhan Waria di Lubuklinggau, Hingga Penangkapan

Menurut majelis hakim, Maryanto alias Yan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHPidana.

Vonis ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, yang juga menuntut hukuman 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, pembunuhan berencana terhadap korban Onitari, terjadi Selasa 23 Agustus  2022 sekitar pukul 01.00 WIB, di salon milik korban RT.1 Kelurahan Perumnas Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau.

Kronologisnya, bermula korban Onitari berkenalan dengan Maryanto alias Yan di facebook pada awal Agustus 2022.

BACA JUGA:Kronologis Lengkap Ungkap Kasus Pembunuhan Waria di Lubuklinggau

Setelah itu pelaku  bekerja di salon milik korban Onitari dan tinggal bersama. Selama tinggal bersama, Maryanto alias Yan disodomi korban Onitari sebanyak 5 kali.

Dengan perjanjian sekali korban menyodomi, akan dibayar oleh Onitari Rp300 ribu. Namun tidak pernah dibayarkan.

Pada Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB, pelaku Maryanto alias Yan meminta uang Rp10 ribu untuk membeli rokok.

Namun korban tidak memberikan melainkan korban marah dan mengomel-mengomel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: