Ibu dan Anak di Lubuklinggau Kompak Bisnis Motor Surat Sebelah, Barang dari Bogor, Harga Lumayan Murah

Ibu dan Anak di Lubuklinggau Kompak Bisnis Motor Surat Sebelah,  Barang dari Bogor, Harga Lumayan Murah

Tersangka Angga bersama barang bukti motor surat sebelah diamankan Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau,-dokumen-linggaupos.co.id

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Ibu dan anak di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan kompak melakoni bisnis jual beli motor ilegal (tanpa dokumen sah).

Terduga pelaku Angga Tri Saputra (25) dan ibunya Hadisah alias Isa (47) warga Jalan Patimura RT 01 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Motor yang sering disebut masyarakat  “Surat Sebelah” itu dibeli kedua tersangka dari kerabat mereka yang ada di Bogor, Jawa Barat.

Satu motor jenis metic dibeli dengan harta Rp8 Juta hingga Rp8,5 Juta dengan sistem pembayaran menggunakan tempo.

BACA JUGA:115 Kg Sabu Pekan Baru Masuk Palembang, Ini Daerah Edarnya, Cek Tanah Periuk Ada Nggak?

Agar mendapat keuntungan, motor tersebut dijual kembali oleh tersangka dengan harga Rp10 juta.

Tersangka diamankan Tim Gabungan Unit Pidsus dan Pidum Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau, Selasa, 24 Januari 2023.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti 5 motor tanpa dilengkapi dokumen sah.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara membenarkan telah mengamankan ibu dan anak diduga melakukan bisnis jual beli motor “Surat Sebelah” tersebut.

BACA JUGA:Sebelum Masuk Jalan Tol, Sopir Kendaraan Wajib Tahu Ini, Kalau Tidak Mau Disuruh Putar Balik

Tersangka diproses hukum berdasarkan LP/A- 03/I/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 24 Januari 2023.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan Jo Pasal 55, 56 KUHP. 

Kronologis pengungkapan kasus bermula Sabtu,  21 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB polisi mendapat informasi adanya pengiriman motor tanpa dilengkapi dokumen sah. 

Motor tersebut dikirim melalui Pool Ekspedisi Indah Cargo di Jalan SMB II Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Simak yuk..! 5 Manfaat Konsumsi Toge, Kandungan Gizi dan Cara Memasaknya

Selanjutnya Tim Gabungan Unit Pidsus dan Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan di lapangan.

“Kemudian didapat hasil  4 motor yang dikirim kepada penerima atas nama Angga di Lubuklinggau,” jelas AKP Robi Sugara.

Lalu Tim melanjutkan penyelidikan dengan pengamatan dan penggambaran terhadap sasaran objek benda atau orang yang telah didapat.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kepemilikan 4 motor tanpa dilengkapi dgn dokumen sah, Senin, 23 Januari 2023 sekira pukul 20.30 WIB Tim Gabungan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Kanit Pidsus Ipda Sumardi Candra melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka Angga.

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Layani Vaksin Booster Ke-2 untuk Masyarakat Umum, Cek Syaratnya

Tersangka ditangkap bersama saksi Bintang saat akan mengambil 4 motor di Pool Indah Logistic Cargo. 

Kemudian dari hasil identifikasi resi penerima dan identitas penerima 4 motor tersebut tersangka Angga.

Dalam resi pengirim barang atas nama Sarip dari Jakarta.

Motor tersebut merupakan pesanan tersangka Isa (ibu kandung tersangka Angga).

BACA JUGA:Oknum Personil Band di Jakarta Ditangkap di Lahat Sumsel, Kasusnya Sangat Dibenci Rhoma Irama

“Hasil identifikasi 3 motor dilengkapi STNK dan tanpa dilengkapi dokumen BPKB  serta satu motor tanpa dilengkapi STNK dan BPKB,” tegas AKP Robi Sugara.

Hasil cek fisik kendaraan bermotor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui satu motor merk Honda Beat warna Magenta, cek fisik Noka MH1JM9112MK415586, Plat yang berada dalam Box Sepeda Motor Nopol B 5908 FCW.

STNK yang Berada di Box Nomor Registrasi F 4169 FHN dengan Noka tertulis MH1JM9112MK415586, sementara hasil profiling data ranmor Polri Nopol F 4169 FHN dg Noka MH1KFA112NK102880.

Kemudian satu motor Honda Beat warna Putih Biru, Cek fisik Noka MH1JM8115MK475145, Plat yang berada dalam Box motor E 2499 PBW.

BACA JUGA:Selain Atasi Kemacetan, Tol Kapal-Betung Hemat Waktu dan DANA Beli BBM

STNK yang berada dalam Box Nomor Registrasi B 5862 FGL dengan Noka tertulis MH1JM8115MK475145, sementara Hasil Profiling Data Ranmor Polri Nopol B 5862 FGL dgn Noka MH1KF4127MK426321.

Lalu satu motor Honda Beat Warna Hitam, cek Fisik Noka MH1JM9121MK002633, plat yang berada dalam Box sepeda motor E 2988 PCC.

STNK yang berada dalam Box Nomor Registrasi  F 4588 AAI dengan Noka tertulis MH1JM9121MK002633, sementara hasil profiling data ranmor Polri Nopol F 4588 AAI dg Noka MH1JM9125NK420131.

Selanjutnya satu unit motor Honda Beat Warna Hitam, cek Fisik Noka MH1JM9113MK858605 tanpa dokumen STNK dengan Plat yang ada di dalam box motor F 3031 AAC.

BACA JUGA:Copa del Rey: Prediksi Barcelona vs Real Sociedad, Duel Dua Tim Impresif

“Satu lembar STNK tanpa motor, Nomor Registrasi F 2409 FHP dg Noka tertulis MH1JM8217NK699792, sementara hasil profiling data ranmor Polri Nopol F 2409 FHP dg Noka MH1KF0118NK171602,” terang AKP Robi Sugara.

Dari tersangka polisi juga mengamankan satu motor yang digunakan saat menuju ke Poll Indah Cargo Nopol F 5077 FFX dengan STNK Nomor Registrasi B 3757 UCG tanpa dokumen BPKB dengan Nomor Rangka fisik kendaraan MH1JM9118MK611418.

Hasil profiling data kendaraan bermotor Polri untuk STNK Nomor Registrasi B 3757 UCG terdaftar dengan Nomor Rangka MH1JFB119DK864877 (Ada perbedaan).

Guna kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:BRI Liga 1: Prediksi RANS Nusantara vs Bali United, Waspada Kebangkitan The Phoenix

“Tersangka mengakui bahwa yang memesan 4 motor tersebut adalah ibu kandungnya atas nama Hadisah alias Isa,” kata AKP Robi Sugara.

Hasil penyidikan sementara tersangka Isa memesan 4 motor tersebut dengan Dahlan kerabatnya yang tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat.

Tersangka Isa membeli motor tersebut dengan harga kisaran Rp8.000.000 hingga Rp8.500.000.

Tersangka melakukan pembayaran dengan cara tempo dan telah melakukan transfer uang kepada Dahlan Rp 8.000.000 melalui Rek BRI Lubuklinggau.

BACA JUGA:Jadwal Salat Fardu dan Duha Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara, Kamis 26 Januari 2023, Serta Niat Salat

“Tersangka Angga bertujuan menjual kembali motor tersebut untuk mendapatkan keuntungan berkisar Rp10.000.000,” terang AKP Robi Sugara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: